Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular

Download

Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, mempunyai tugas pokok

penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis operasional,

bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, pelatihan, workshop,

evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular (Pencegahan Penyakit Menular Langsung dan Pencegahan Penyakit

Bersumber Binatang) (P2ML dan P2B2)

 


 

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular mempunyai fungsi sebagai berikut :

a. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang Penataan

Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

Menular; dan

c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Pencegahan dan Pengendalian

Penyakit Menular

 


 

Uraian tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud meliputi :

a. menyusun bahan kebijakan teknis pencegahan dan pengendalian penyakit

menular (P2ML dan P2B2);

b. mengelola data pencegahan dan pengendalian penyakit menular (P2ML dan

P2B2);

c. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan program pencegahan dan

pengendalian penyakit menular (P2ML dan P2B2);

d. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;

e. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;

f. melaksanakan fasilitasi pelaksanaan usaha-usaha pencegahan dan

pengendalian penyakit menular (P2ML dan P2B2);

g. melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi pencegahan dan pengendalian

penyakit menular (P2ML dan P2B2);

h. melaksanakan pelatihan dan workshop program pencegahan dan

pengendalian penyakit menular (P2ML dan P2B2);

i. melaksanakan penyusunan/sosialisasi norma, standar,prosedur di terkait

pencegahan dan pengendalian penyakit menular (P2ML dan P2B2); dan

j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Kategori: