Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

Download

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2022 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat. Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.  

 


Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas pokok melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis operasional di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa. 

 


Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang Surveilans dan Imunisasi;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular; dan
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Dan Kesehatan Jiwa. 

 


Uraian tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud meliputi: 
a. menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;  
b. menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis pembinaan surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;  
c. menyelenggarakan pengkajian bahan fasilitasi surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan
pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;  
d. menyelenggarakan fasilitasi surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;  
e. menyelenggarakan koordinasi surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;  
f. menyelenggarakan fasilitasi dan pengembangan surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan
pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;  
g. menyelenggarakan koordinasi pelatihan dan workshop surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;   
h. menyelenggarakan pelaporan dan evaluasi kegiatan surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa; 
i. menyelenggarakan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan di Kabupaten/Kota; 
j. menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan. 

 


Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit membawahi:  
Seksi Surveilans dan Imunisasi;
Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular; dan
Sub-Substansi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa. 

Kategori: