Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Sumber Daya Kesehatan
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2022 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Saerah di Lingkungan Provinsi Sumatera Barat. Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Bidang Sumber Daya Kesehatan mempunyai tugas pokok melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kefarmasian, alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), Makanan dan Minuman serta sumber daya manusia kesehatan.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Bidang Sumber Daya Kesehatan mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang Kefarmasian;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT); dan
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Uraian tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud meliputi:
a. menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang kefarmasian, alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), makanan dan minuman serta sumber daya manusia kesehatan dan litbang; b. menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis pembinaan kefarmasian, alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), Makanan dan Minuman serta sumber daya manusia kesehatan dan litbang;
c. menyelenggarakan pengkajian bahan fasilitasi kefarmasian, alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), Makanan dan Minuman serta sumber daya manusia kesehatan dan litbang;
d. menyelenggarakan fasilitasi kefarmasian, alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), Makanan dan Minuman serta sumber daya manusia kesehatan dan litbang;
e. menyelenggarakan koordinasi kefarmasian, alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), Makanan dan Minuman serta sumber daya manusia kesehatan dan litbang;
f. menyelenggarakan fasilitasi dan pengembangan kefarmasian, alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), Makanan dan Minuman serta sumber daya manusia kesehatan dan litbang;
g. memberikan rekomendasi perizinan Pedagang Besar Farmasi (PBF), Pedagang Alat Kesehatan (PAK) dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), Makanan dan Minuman;
h. menyelenggarakan koordinasi pelatihan dan workshop kefarmasian, alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), Makanan dan Minuman serta sumber daya manusia kesehatan dan litbang;
i. menyelenggarakan pelaporan dan evaluasi kegiatan kefarmasian, alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), Makanan dan Minuman serta sumber daya manusia kesehatan;
j. menyelenggarakan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan di Kabupaten/Kota;
k. menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Bidang Sumber Daya Kesehatan membawahi:
a. Seksi Kefarmasian;
b. Sub-Substansi Alat Kesehatan dan PKRT; dan
c. Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Puskesmas Padang Karambia Satu-satunya di Sumatera yang Terakreditasi
Hari Ini, Pengurus POGI Sumbar Periode 2015 - 2018 Dikukuhkan
Mau Rumah Bebas Nyamuk DBD, Tanam Tumbuhan Ini