Tugas Pokok dan Fungsi Sub-Substansi Program, Informasi dan Hubungan Masyarakat
Sub Bagian Program, Informasi dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan di Bidang Program, Informasi
dan Hubungan Masyarakat.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Sub Bagian Program, Informasi dan Hubungan Masyarakat mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan dan perumusan kebijakan teknis di bidang Program, Informasi dan Hubungan Masyarakat; dan
b. pelaksanaan dan penyusunan bahan pengoordinasian pengelolaan Program, Informasi dan Hubungan Masyarakat di lingkungan Dinas.
Uraian tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud meliputi:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Sub Bagian Program dan Informasi serta penatalaksanaan Hubungan Masyarakat;
b. melaksanakan koordinasi penyusunan perencanaan dan program di lingkungan Dinas;
c. menyelenggarakan koodinasi penyusunan Rencana Strategis, Laporan Kinerja, laporan keterangan Pertanggungjawaban dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Dinas serta pelaksanaan tugas – tugas
teknis serta evaluasi dan pelaporan;
d. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis Program dan informasi serta penatalaksanaan hubungan masyarakat;
e. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi penyelenggaraan Program dan informasi serta penatalaksanaan hubungan masyarakat;
f. melaksanakan pengelolaan data Informasi Kesehatan dan Pelaporan;
g. melaksanakan fasilitasi pelaksanaan usaha-usaha Informasi Kesehatan dan Pelaporan;
h. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi Informasi Kesehatan dan Pelaporan;
i. menyiapkan bahan pengelolaan data dan informasi di bidang program;
j. menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di lingkungan Dinas;
k. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Puskesmas Padang Karambia Satu-satunya di Sumatera yang Terakreditasi
Hari Ini, Pengurus POGI Sumbar Periode 2015 - 2018 Dikukuhkan
Mau Rumah Bebas Nyamuk DBD, Tanam Tumbuhan Ini