SOSIALISASI PERATURAN PRESIDEN TENTANG JAMINAN KESEHATAN

Dalam rangka memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat dan mendapatkan akses terhadap pelayanan kesehatan pemerintah melakukan lompatan besar dengan melaksanakan Jaminan Kesehatan Nasional terhitung 1 Januari 2014 sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Dalam rangka menjamin Ketersediaan, Kelancaran dan Kesinambungan program Jaminan Kesehatan Nasional dilakukan Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 dan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016. Beberapa hal berubahan dalam ketentuan tersebut menyebutkan bahwa bukti identitas peserta adalah KARTU INDONESIA SEHAT dan kenaikan iuran, dengan besaran sebagai berikut :

1. Kelas 1 dari Rp.59.500; menjadi Rp.80.000;
2. Kelas 2 dari Rp.42.500; menjadi Rp.51.000;
3. Kelas 3 Mandiri dari Rp.25.500; menjadi Rp.25.500;
4. PBI dari Rp.19.225; menjadi Rp.23.000;

Agar perubahan kebijakan ini diketahui dan pahami masyarakat telah dilakukan Konferensi Pers dan Talk Show tentang perubahan kebijakan tersebut dengan melibatkan media cetak dan elektronik.Acara Talk Show dilaksanakan di Padang TV, pada tanggal 21 April 2016 , Jam 19.30 sd 20.30 dengan Nara Sumber BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan dan RSUP M. Djamil Padang.

 

Share Berita :

Album Foto

Sosial Media

Share to Facebook Share to Twitter Share to Gmail Print More...