STRUKTUR ORGANISASI DINAS KESEHATAN PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2017
Secara kelembagaan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Sumatera Barat yang mempunyai tugas membantu Gubernur dalam menyelenggarakan Pemerintahan Provinsi di Bidang Kesehatan.
Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat berdasarkan eselonering berada pada tingkat eselon II Provinsi, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Barat yang mempunyai unsur pelaksana meliputi: 1 (satu) Kepala Dinas, 1 (satu) Sekretaris, 4 (empat) Kepala Bidang, 3 (tiga) Kepala Sub Bagian dan 12 (dua belas) Kepala Seksi, 4 UPTD masing-masing meliki 1 (satu) orang kepala dan 1 (satu) orang Ka.Bag TU dan juga terdapat 4 (empat) UPT (Unit Pelaksana Teknis) Pemda Dinkes Provinsi Sumatera Barat, dengan rincian sebagai berikut:
- Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat
- Sekretaris dibantu oleh :
- Ka. Subag Umum dan Kepegawaian
- Ka. Subag Keuangan
- Ka. Subag Program
- Ka. Bidang Penanggulangan Penyakit dan Bencana, dibantu oleh:
- Ka. Seksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit
- Ka. Seksi Penyehatan Lingkungan
- Ka. Seksi Penanggulangan Masalah akibat Bencana
- Ka. Bidang Sumber Daya Kesehatan, dibantu oleh:
- Ka. Seksi Diklat dan Litbang
- Ka. Seksi Perbekalan Kesehatan
- Ka. Seksi Pembiayaan Kesehatan & Kerjasama Luar Negeri
- Ka. Bidang Informasi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat, dibantu oleh:
- Ka. Seksi Promosi dan Pemberdayaan
- Ka. Seksi Pengawasan dan Tekhnologi Kesehatan
- Ka. Seksi Informasi Kesehatan dan Pelaporan
- Ka. Bidang Peningkatan Pelayanan Kesehatan, dibantu oleh:
- Ka. Seksi Upaya Kesehatan Masyarakat dan Rujukan
- Ka. Seksi Gizi dan Kesehatan Keluarga
- Ka. Seksi Registrasi, Akreditasi dan Sertifikasi Kesehatan
- 4 (empat) UPTD masing-masing di kepalai oleh :
a. Ka. UPTD Balai Kesehatan Indra Masyarakat (BKIM) dengan
Ka.Subag TU
b. Ka. UPTD Balai Laboratorium Kesehatan (Labkes) dengan
Ka.Subag TU
- Ka. UPTD Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat (BKOM & Pelkes)
dengan Ka.Subag TU
- Ka. UPTD Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru (BP4) Lubuk Alung
dengan Ka.Subag TU
- Selain itu terdapat 4 (empat) UPT (Unit Pelaksana Teknis) Pemda yang langsung bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretarias Daerah Provinsi yaitu :
- Ka. Rumah Sakit Achmad Muchtar Bukittinggi
- Ka. RSUD Pariaman
- Ka. RSUD Solok
d. Ka. RS Jiwa HB Sa'anin
Puskesmas Padang Karambia Satu-satunya di Sumatera yang Terakreditasi
Hari Ini, Pengurus POGI Sumbar Periode 2015 - 2018 Dikukuhkan
Mau Rumah Bebas Nyamuk DBD, Tanam Tumbuhan Ini