Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Pelayanan Kesehatan Primer

Download

Seksi Pelayanan Kesehatan Primer, mempunyai tugas pokok penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis operasional, bimbingan teknis dan supervisi, pelatihan, workshop pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta peningkatan mutu fasyankes di bidang pelayanan kesehatan primer.

 


 

(Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud  Seksi

Pelayanan Kesehatan Primer mempunyai fungsi :

a.pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang Pelayanan Kesehatan Primer;

b.pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Pelayanan Kesehatan Primer; dan

c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Pelayanan Kesehatan Primer.

 


 

Uraian tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud meliputi :

a. melaksanakan penyusunan Program kerja seksi Pelayanan Kesehatan Primer;

b. menyiapkan dan mendokumentasikan Program Layanan Daerah Terpencil;

c. mongkoordinir pelaksanaan Puskesmas berprestasi dan tenaga kesehatan teladan;

d. melaksanakan Bimbingan dan pengendalian pelayanan kesehatan jemaah haji;

e. menyiapkan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan primer meliputi upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan pada pusat kesehatan masyarakat di semua wilayah termasuk daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan, serta kesehatan primer pada klinik dan praktik perorangan);

f. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis pelayanan kesehatan primer;

g. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi pelayanan kesehatan primer;

h. melaksanakan pengelolaan data dan pelaporan pelayanan kesehatan primer;

i. melaksanakan fasilitas pelaksanaan usaha-usaha pelayanan kesehatan primer (Laboratorium Institusi Pelayanan Primer, Institusi Pemerintah Wajib Lapor (IPWL);

j. mekomendasikan registrasi puskesmas baru;

k. memfasilitasi dan melakukan pembinaan dalam proses akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama;

l. mengkoordinir pelaksanaan jaminan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan primer);

m.menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan kesehatan primer melalui upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan pada pusat kesehatan masyarakat di semua wilayah termasuk daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan, serta kesehatan primer pada klinik dan praktik perorangan;

n. melaksanakan pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan akreditasi puskesmas dan klinik;

o. melaksanakan pelatihan dan workshop program pelayanan kesehatan primer;

p. melaksanakan pelayanan kesehatan mata;

q. melaksanakan fasilitasi pelaksanaan usaha-usaha pelayanan kesehatan primer;

r. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelayanan kesehatan primer;

s. mengkoordinir pelaksanaan kegiatan program pelayanan kesehatan primer dengan unit kerja terkait;

t. melaksanakan pelayanan kesehatan pada even-even tertentu; dan

u. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Kategori: