Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Surveilans dan Imunisasi
Pokok dan Fungsi Seksi Surveilans dan Imunisasi
Seksi Surveilans dan Imunisasi, mempunyai tugas pokok penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, pelatiha, workshop serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang surveilans dan imunisasi.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Seksi Surveilans dan Imunisasi mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang Surveilans dan munisasi;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Surveilans dan Imunisasi; dan
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Surveilans dan Imunisasi.
Uraian tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud, meliputi :
a. menyusun bahan kebijakan teknis surveilans, imunisasi dan pra bencana;
b. mengelola data surveilans, imunisasi dan pra bencana;
c. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan program surveilans, munisasi dan Pra bencana;
d. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
e. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
f. melaksanakan fasilitasi pelaksanaan program surveilans, imunisasi dan Pra encana;
g. melaksanakan survailans, system kewaspadaan dini serta respon wabah/ kejadian luar biasa dan Pra bencana;
h. melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi program surveilans, imunisasi an Pra bencana;
i. melaksanakan penyusunan/sosialisasi norma, standar,prosedur di terkait program surveilans, imunisasi dan Pra bencana;
j. melaksanakan pelatihan dan workshop program surveilans, imunisasi dan pra bencana; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Puskesmas Padang Karambia Satu-satunya di Sumatera yang Terakreditasi
Hari Ini, Pengurus POGI Sumbar Periode 2015 - 2018 Dikukuhkan
Mau Rumah Bebas Nyamuk DBD, Tanam Tumbuhan Ini