Tugas Pokok dan Fungsi Sub Bagian Keuangan dan Pengelolaan Aset

Download

Tugas Pokok dan Fungsi Sub Bagian keuangan dan Aset

 

Sub Bagian Keuangan dan Pengelolaan Aset mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan di Bidang Keuangan dan Pengelolaan Aset.


Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Sub Bagian Keuangan dan Pengelolaan Aset mempunyai fungsi :e.

a. Pelaksanaan penyusunan perumusan kebijakan teknis di bidang Keuangan dan Pengelolaan Aset.

b. Pelaksanaan dan penyusunan bahan pengoordinasian pelaksanaan pengelolaan Keuangan dan Pengelolaan Aset di lingkungan Dinas.


Uraian tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud,  meliputi :

a. menyusun program dan rencana pengelolaan keuangan dan asset berdasarkan ketentuan yang berlaku;

b. koordinasi dengan unit kerja terkait dalam pelaksanaan kegiatan

c. menyiapkan bahan pertanggung jawaban & menyiapkan laporan keuangan dan aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

d. menyiapkan dan memelihara dokumen keuangan dan aset sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku;

e. melaksanakan penatausahaan keuangan dan aset;

f. menyusun laporan bulanan, triwulan dan tahunan keuangan dan aset sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas;

g. menyiapkan bahan pengelolaan keuangan dan aset;

h. menyiapkan bahan pelaksanaan verifikasi dan pembukuan;

i. menyiapkan bahan pelaksanaan akuntansi;

j. menyiapkan bahan pengelolaan data dan informasi di bidang keuangan dan aset; dan

k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Kategori: