Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2022 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, secara kelembagaan Dinas Kesehatan merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan dibidang kesehatan, yang menjadi kewenangan Daerah. Dinas Kesehatan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkenduduk dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Kepala Dinas memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud. Uraian tugas pokok dan fungsi Kepala Dinas sebagaimana dimaksud sebagai berikut:
a. | Menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas; |
b. | Menyelenggarakan penetapan kebijakan teknis Dinas sesuai dengan kebijakan Daerah; |
c. | Menyelenggarakan perumusan dan penetapan pemberian dukungan tugas atas penyelenggaraan pemerintahan Daerah di bidang Kesehatan; |
d. | Menyelenggarakan penetapan program kerja dan rencana pembangunan Kesehatan; |
e. | Menyelenggarakan koordinasi dan kerja sama dengan instansi pemerintah, swasta dan lembaga terkait lainnya untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Dinas; |
f. | Menyelenggarakan koodinasi penyusunan Rencana Strategis, Laporan Kinerja, laporan keterangan Pertanggungjawaban dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Dinas serta pelaksanaan tugas – tugas teknis serta evaluasi dan pelaporan; |
g. | Menyelenggarakan koordinasi kegiatan teknis Kesehatan; |
h. | Menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan |
i. | melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan. |
Kepala Dinas, membawahi:
a. Sekretariat;
b. Bidang Kesehatan Masyarakat;
c. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
d. Bidang Pelayanan Kesehatan;
e. Bidang Sumber Daya Kesehatan;
f. UPT; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Puskesmas Padang Karambia Satu-satunya di Sumatera yang Terakreditasi
Hari Ini, Pengurus POGI Sumbar Periode 2015 - 2018 Dikukuhkan
Mau Rumah Bebas Nyamuk DBD, Tanam Tumbuhan Ini