Buku Manual Aplikasi Janji Temu

Pelayanan kepada masyarakat sudah menjadi tujuan utama dalam penyelenggaraan administrasi publik. Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009, bahwa asas Pelayanan publik diantaranya  adalah kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan serta ketepatan waktu. Perbaikan pelayanan publik diharapkan dapat memberikan pelayanan yang berkualitas dari birokrasi, sehingga dapat terpenuhinya kebutuhan dan keinginan dari penerima layanan publik.

Permasalahan yang dihadapi saat ini salah satunya adalah kurang optimalnya pelayanan konsultasi dan koordinasi dari instansi pemerintah di daerah maupun dari unsur lainnya ke Dinas kesehatan Provinsi Sumatera Barat terkait pengaturan waktu bertemu dengan pejabat. Dalam hal ini diharapkan agar dari instansi daerah dan lainnya dapat membuat janji temu dengan pejabat terkait dengan mudah dan lebih informatif.

Berbagai upaya dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan administratif di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, salah satunya dengan membuat aplikasi untuk mengatur jadwal pertemuan dengan pejabat terkait. Adapun perubahan yang dilakukan awalnya komunikasi secara konvensional kemudian beralih pembuatan janji secara online, dimana proses pengajuan janji dapat di tracking untuk mengetahui tindak lanjut dari proses pembuatan janji temu.

Dengan adanya aplikasi janji temu, instansi yang akan bertemu dapat memperoleh jadwal yang lebih pasti karena janji sudah dikoordinir lebih awal dan dikomunikasikan dengan pejabat terkait. Selain itu, karena jadwal sudah diatur lebih awal sehingga instansi yang akan datang tidak perlu menunggu lama karena sudah dikonfirmasi lebih awal ke nomor handphone terkait yang didaftarkan pada aplikasi janji temu.

Aplikasi janji temu berbasis web yang dapat digunakan oleh instansi pemerintah maupun yang lainnya untuk membuat jadwal temu dengan pejabat di Dinas kesehatan Provinsi Sumatera Barat.

 

Download Buku Panduan Janji Temu Disini

Share Berita :

Sosial Media

Share to Facebook Share to Twitter Share to Gmail Print More...