PERCEPATAN PENGENDALIAN COVID 19 ( PELAYANAN KESEHATAN BERGERAK ) DI BETAET, SIMALEGI KAB KEP MENTAWAI
Salah satu arah kebijakan dan strategi dalam RPJMN adalah meningkatkan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta terutama penguatan pelayanan kesehatan dasar (Primary Health Care) dengan mendorong peningkatan upaya promotif dan preventif, didukung inovasi dan pemanfaatan teknologi. Salah satr strateginya nCialah penmJnfnn sisfem kesehatan dan pengawasan nhnt dan makanan yang mencakup pula penguatan pelayanan kesehatan dasar dan rujuKan yang difokuskan pada pengembangan kebijakan khusus untuk pelayanan kesehatan di hawasan terpencil, sangat terpencil dan daerah dengan karakteristik geografis tertentu (kepulauan) serta perluasan pelayanan kesehatan bergerak (flying dan sailing health care) dan gugus pulau. Kegiatan pelayanan kesehatan bergerak tersebut diukur melalui indikator “Jumlah Pelayanan Kesehatan Bergerak (PKB) yang dilakukan di daerah terpencil dan sangat terpencil sesuai standar dengan target tahun 2021 adalah 51 kabupaten/kota (kumulati) Pelayanan Kesehatan Bergerak ( PKB ) adalah Pelayanan Kesehatan yang diiakukan oleh Tim Pelayanan Kesehatan Bergerak (TPKB) untuk meningkatKan akses dan ketersediaan pelayanan kesehatan di daerah terpencil/sangat terpencil yang tidak memiliki fasilitas kesehatan dan daerah yang tidak mendapat pelayanan kesehatan dengan menggunakan abat transportasi udara, kapal/perahu, darat atau kombinasi. Adapun jenis peiayanan yang diberikan pada Kegiatan terseout disesuaikan dengan permasalahan kesehatan didaerah tersebut yang membutuhkan dukungan dari kabupaten/kota, provinsi maupun pemerintah pusat untuk mengatasinya, hal ini disebabkan karena keterbatasan Puskesmas dan Jaringannya untuk menjangkau daerah tersebut yang disebabkan karena keterpencilannya. Pelayanan Kesehatan bergerak dilakuKan sesuai standar yaitu minimal empat kali pada tahun berjalan guna menjamin kontinuitas pelayanan kesehatan yang diberikan. Pelayanan kesehatan bergerak dapat mendukung pencapaían standar pelayanan minimal sehingga seluruh masyarakat sasaran dapat memperoleh pelayanan dasar sesuai yang diamanahkan dalam undang- undang. Adanya karakteristik yang spesifik antar daerah membuat kegiatan pelayanan kesehatan bergerak ini perlu dilakukan dengan perencanaan yang baik, dilaksanakan dan dievaluasi secara bersama-sama aleh seluruh lintas program terkait di pusat, provinsi dan kabupaten. Dengan demikian, masing-masing lintas ini (PKB) sebagai peluang untuk mengintegrasikan program agar tujuan pembangunan kesehatan khususnya di daerah terpencil dan sangat terpencil dapat tercapai. Kegiatan Pelayanan Kesehatan Bergerak (PKB) yang dilakukan di tingkat kabupaten yaitu di desa w?layah kerja Puskesmas kawasan sangat terpencil yang tidak dapat d?akses melalui pelayanan reguler Puskesmas (misal Pusling) dengan menggunakan dana dekonsentrasi adalah untuk menyediakan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat yang ada di daerah terpencil







Puskesmas Padang Karambia Satu-satunya di Sumatera yang Terakreditasi
Hari Ini, Pengurus POGI Sumbar Periode 2015 - 2018 Dikukuhkan
Mau Rumah Bebas Nyamuk DBD, Tanam Tumbuhan Ini