Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Sumber Daya Kesehatan Masyarakat
Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan mempunyai tugas pokok penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, pelatihan, workshop serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya manusia kesehatan.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Seksi
Sumber Daya Manusia Kesehatan mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan; dan
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Sumber Daya ManusiaKesehatan.
Uraian tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud meliputi :
a. melaksanakan penyusunan program kerja Seksi sumber daya manusia kesehatan;
b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis sumber daya manusia kesehatan;
c. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi penyelenggaraan sumber daya manusia kesehatan;
d. menerbitkan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK);
e. merekomendasi kan penerbitan Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan ke majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI);f. merekomendasikan penerbitan izin bagi tenaga kesehatan warga negara asing;
g. melaksanakan Akreditasi Pelatihan;
h. melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis fasilitas bagi tenaga kesehatan (kelembagaan Institusi Pendidikan Kesehatan meliputi kurikulum Pendidikan berkoordinasi dengan Organisasi Profesi Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI);
i. melaksanakan pelatihan dan workshop program sumber daya manusia kesehatan;
j. memberikan rekomendasi Rumah Sakit Pendidikan;
i. melaksanakan pengelolaan data sumber daya manusia kesehatan (Tugas/Izin Belajar Diploma III, Diploma IV, S1, S2 mulai dari tahapan seleksi sampai penetapan kelulusan oleh Kemenkes RI);
j. mengelola dan memfasilitasi Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Kompetensi (PPDSBK) berkoordinasi dengan Fakultas Kedokteran Penyelenggara PPDSBK, Dinkes dan RSUD Kabupaten/Kota;
k. melaksanakan Penempatan tenaga kesehatan strategis;
l. melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Seksi sumber daya manusia kesehatan;
m. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
n. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Puskesmas Padang Karambia Satu-satunya di Sumatera yang Terakreditasi
Hari Ini, Pengurus POGI Sumbar Periode 2015 - 2018 Dikukuhkan
Mau Rumah Bebas Nyamuk DBD, Tanam Tumbuhan Ini