Tugas Pokok dan Fungsi Sub-Substansi Alat Kesehatan dan PKRT

Download

Seksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), mempunyai tugas pokok penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, pelatihan, workshop serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT).

 


 

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Seksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) mempunyai

fungsi :

a. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT);

b. pelaksanaan kebijakan di bidang Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT); dan

c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT).

 


 

Uraian tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud meliputi :

a. melaksanakan dan sosialisasi pedoman dan petunjuk pelaksanaan program Alkes dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT);

b. mengumpulkan data yang berkaitan dengan Alkes dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT);

c. menyusun rencana dan program kerja seksi Alkes dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT);

d. menganalisa kebutuhan Alkes dari fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah;

e. memfasilitasi izin penggunaan peralatan yang mengandung Radio Aktif ke Bapeten;

f. melakukan Pembinaan terhadap tenaga kesehatan dalam Pengelolaan Alkes dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT);

g. melakukan monitoring dan pemantauan Pengelolaan Alkes di sarana pelayanan kesehatan pemerintah;

h. melakukan Pembinaan dalam rangka perizinan bagi sarana produksi dan distribusi Alkes dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT); melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap cara produksi dan distribusi alkes dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) yang baik di sarana produksi dan distribusi Alkes dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT);

j. melaksanakan pelatihan dan workshop program alkes dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT);

k. melaksanakan penyebaran informasi dan sosialisasi tentang Alkes dan perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT);

l. mengumpulkan, menganalisis dan mengevaluasi laporan Produksi dan distribusi Alkes dan perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT);

m. melaksanakan penyimpanan berkas kerja, data dan bahan seksi Alkes dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT);

n. membuat laporan pelaksanaan kegiatan seksi Alkes dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT); dan

o. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

Kategori: