Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Kefarmasian
Seksi Kefarmasian, mempunyai tugas pokok penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, pelatihan, workshop serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan kefarmasian.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Seksi
Kefarmasian mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang Kefarmasian;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang Kefarmasian; dan
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Kefarmasian.
Uraian tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud meliputi :
a. melaksanakan dan sosialisasi pedoman dan petunjuk pelaksanaan Program Kefarmasian;
b. mengumpulkan data yang berkaitan dengan obat, obat tradisional, kosmetika dan Makanan dan Minuman;
c. menyusun rencana dan program kerja seksi Kefarmasian;
d. menyusun perencanaan, dan menganalisis data kebutuhan obat dan perbekalan kesehatan Kabupaten/Kota dan stok cadangan Provinsi (Buffer Stock);
e. melakukan Pembinaan terhadap tenaga kesehatan dalam menerapkan penggunaan obat rasional (POR), Pelayanan Kefarmasian di Sarana Farmasi Komunitas dan Klinik;
f. melakukan monitoring dan pemantauan tingkat ketersediaan obat, Penggunaan Obat Tradisonal, Pelayanan Kefarmasian di sarana pelayanan kesehatan pemerintah;
g. melakukan pemembinaan dalam rangka perizinan bagi sarana farmasi PBF, Industri Kecil Obat Tradisional (IKOT), Indusrti Obat Tradisional (IOT), Kosmetika dan Makanan dan Minuman );
h.melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap pendistribusian obat pada perizinan bagi sarana farmasi (PBF);
i. melakasanakan pelatihan dan workshop program kefarmasian;
j. melaksanakan penyebaran informasi dan sosialisasi tentang Penggunaan Obat, Kosmetika, Obat tradisonal dan Makanan dan Minuman;
k. mengumpulkan, menganalisis dan mengevaluasi laporan Penggunaan Obat, Pelayanan Kefarmasian, Ketersediaan Obat, Penggunaan Narkotika dan psikotropika, di Sarana Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
l. mengumpulkan, menganalisis dan mengevaluasi laporan Produksi dan Distribusian obat, Obat Tradisonal, Kosmetika dan Makanan dan Minuman di sarana produksi dan distribusi kefarmasian;
m. membuat laporan pelaksanaan kegiatan seksi Kefarmasian; dan
n.melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Puskesmas Padang Karambia Satu-satunya di Sumatera yang Terakreditasi
Hari Ini, Pengurus POGI Sumbar Periode 2015 - 2018 Dikukuhkan
Mau Rumah Bebas Nyamuk DBD, Tanam Tumbuhan Ini