Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan

Download

Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan, mempunyai tugas pokok Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis operasional, bimbingan teknis dan supervisi, pelatihan, workshop, pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta peningkatan mutu fasyankes di bidang pelayanan kesehatan rujukan.

 


 

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Seksi

Pelayanan Kesehatan Rujukan mempunyai fungsi :

a. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang Pelayanan Kesehatan Rujukan;

b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Pelayanan Kesehatan Rujukan; dan

c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Pelayanan Kesehatan Rujukan.

 


 

Uraian tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud meliputi :

a. melaksanakan penyusunan Program kerja seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan (Pengelolaan pelayanan kesehatan rujukan sekunder dan tersier tertentu);

b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis pelayanan kesehatan rujukan;

c. menyiapkan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pelayanan medik dan keperawatan, penunjang, gawat darurat terpadu;

d. mengelola rujukan dan pemantauan rumah sakit, serta rumah sakit pendidikan;

e. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi pelayanan kesehatan rujukan;

f. melaksanakan pengelolaan data pelayanan kesehatan rujukan;

g. melaksanakan fasilitas pelaksanaan usaha-usaha pelayanan kesehatan rujukan ( rekomendasi izin mendirikan rumah sakit kelas B ke Pemerintah Provinsi, rekomendasi izin operasional rumah sakit kelas C dan D ke Pemerintah Kab/Kota, rekomendasi izin operasional rumah sakit kelas B ke Pemerintah Provinsi, rekomendasi izin operasional rumah sakit kelas A ke Kementerian Kesehatan, Rekomendasi izin pelayanan kesehatan Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) ke Kementerian Kesehatan, rekomendasi penetapan rumah sakit pendidikan ke Kementerian Kesehatan, penerbitan izin Laboratorium Klinik Madya, rekomendasi izin Laboratorium Klinik Utama ke Kementerian Kesehatan;

h. melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, memfasilitasi dan melakukan pembinaan dalam proses akreditasi rumah sakit dan laboratorium;

i. mengkordinir pelaksanaan jaminan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan rujukan;

j. melaksanakan penugasan dokter spesialis di sarana pelayanan kesehatan rujukan sesuai dengan Sistem rujukan regional;

k. mengkoordinir pelaksanaan penanggulangan bencana;

l. melaksanakan Pengelolaan Pelayanan Darah (Bank Darah, UTDRS);m.menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan medik dan keperawatan, penunjang, gawat darurat terpadu, dan pengelolaan rujukan dan pemantauan rumah sakit, serta rumah sakit pendidikan;

n. melaksanakan pelatihan dan workshop program kesehatan rujukan;

o. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelayanan kesehatan rujukan;

p. melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan ( pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan medik dan keperawatan, penunjang, gawat darurat terpadu, dan pengelolaan rujukan dan pemantauan rumah sakit, serta rumah sakit pendidikan;

q. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan

r. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

Kategori: