Tugas Pokok dan Fungsi Sub-Substansi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa

Download

Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (PTM) dan Kesehatan Jiwa, mempunyai tugas pokok penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis operasional, bimbingan teknis dan supervisi, pelatihan, workshop serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular , kesehatan jiwa dan Penyalahgunaan Napza

 


 

Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa

mempunyai fungsi sebagai berikut:

a. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular;

b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular; dan

c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular.

 


 

Uraian tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud meliputi :

a. menyusun bahan kebijakan teknis pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, kesehatan jiwa dan Narkoba Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA);

b. mengelola data pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, kesehatan jiwa dan Narkoba Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA);

c. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan program pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, kesehatan jiwa dan Narkoba Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA);

d. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;

e. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;

f. melaksanakan fasilitasi pelaksanaan usaha-usaha pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, kesehatan jiwa dan Narkoba Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA);

g. melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, kesehatan jiwa dan Narkoba Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA);

h. melaksanakan pelatihan dan workshop program pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, kesehatan jiwa dan Narkoba Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA);

i. melaksanakan penyusunan/sosialisasi norma, standar, prosedur di terkait pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, kesehatan jiwa dan Narkoba Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) difasilitas pelayanan kesehatan; dan

j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Kategori: