Tugas Pokok dan Fungsi Sub-Substansi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga

Download

Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga,

 

Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga, mempunyai  tugas pokok penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional,  bimbingan teknis dan supervisi, pelatihan, workshop serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan  olah raga.


Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Seksi

Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga mempunyai fungsi:

a. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga; dan

c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga.


Uraian tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud,  meliputi :

a. mengumpulkan data dan bahan untuk penyusunan kegiatan Seksi kesehatan Lingkungan Kesehatan Kerja dan Kesehatan Olah Raga;

b. menyusun rencana kegiatan tahunan seksi kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan kesehatan olah raga;

c. melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, pengujian sampel serta pengendalian pencemaran lingkungan meliputi : Amdal disarana pelayanan kesehatan, tempat-tempat umum, tempat pengelolaan makanan, sanitasi kesehatan haji, sanitasi pengungsian, limbah medis disarana kesehatan, pengawasan kawasan sehat dll;

d. melaksanakan pengawasan Air minum dan sanitasi Dasar;

e. mengendalian faktor resiko lingkungan;

f. melaksanakan upaya kesehatan kerja yang meliputi sektor formal maupun informal penyiapan perumusan kebijakan pelayanan kesehatan kerja, kapasitas kerja, lingkungan kerja, kemitraan kesehatan kerja dan kesehatan

perkotaan dan olahraga;

g. menyiapkan bimbingan teknis, Evaluasi dan penyusunan laporan kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan kesehatan olah raga;

h.menyiapkan pedoman pelaksanaan tugas dan kegiatan kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan kesehatan olah raga;

i. menyiapkan bahan fasilitasi pelaksanaan tugas dan kegiatan kesehatan  lingkungan, kesehatan kerja dan kesehatan olah raga;

j. melaksanakan pelatihan dan workshop program kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan kesehatan olah raga;

k. melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan dengan unit kerja terkait;  dan

l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Kategori: