Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat

Download

Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat

 

Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas pokok dalam  perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasioal, bimbingan teknis, supervisi, pelatihan, workshop evaluasi dan pelaporan di bidang Promosi dan  Pemberdayaan Masyarakat.


Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Seksi  Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi :

a. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat;

b.pelaksanaan kebijakan di bidang Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat;  dan

c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Kesehatan Keluarga dan Gizi  Masyarakat.


Uraian tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud,  meliputi :

a. merumuskan dan menyusun rencana kegiatan dan anggaran pada program  promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;

b. menyusun dan merumuskan kebijakan berwawasan kesehatan bersama  Kabupaten/Kota dan LP/LS terkait;

c. menyusun dan merumuskan kebijakan teknis dalam peningkatan Perilaku  Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) bersama Kabupaten/Kota dan LP/LS terkait;

d. menyusun dan melaksanakan pengembangan program-program promosi

kesehatan dan pemberdayaan masyarakat melalui Advokasi, Bina Suasana  dan Penggerakan masyarakat;

e. menyusun dan melaksanakan pengembangan program-program promosi  kesehatan dan pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi bersama Kabupaten/Kota dan LP/LS terkait;

f. menyusun dan melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui upaya kesehatan bersumber daya masyarakat (Posyandu, Posbindu,

Poskestren, Poskesdes, Desa Siaga, dan lain - lain) bersama Kab/Kota, LP/LS terkait;

g. menyusun dan melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui upaya Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TTG) bidang kesehatan guna meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat;

h.menyusun dan melaksanakan koordinasi dalam penggunaan dana desa

untuk peningkatan promosi kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat  bersama Kabupaten/Kota dan LP/LS terkait;i. menyusun dan melaksanakan koordinasi dalam pembinaan generasi muda  bidang kesehatan melalui Krida SBH bersama pimpinan cabang SBH Kabupaten/Kota dan LP/LS terkait;

j. melaksanakan pengembangan Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) melalui pembinaan dan pengawasan Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) di rumah sakit;

k. mendesain dan mengembangkan alat bantu promosi kesehatan melalui media cetak dan elektronik;

l. merumuskan dan menyusun profil Promosi Kesehatan dan Upaya Kesehatan

bersumber dan Masyarakat bersama Kabupaten/Kota dan LP/LS terkait;

m. memberikan bimbingan dan pembinaan terhadap pelaksanaan program[1]

program promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat di

Kabupaten/Kota;

n.melaksanakan pelatihan dan workshop program promosi kesehatan dan

pemberdayaan masyarakat; dan

o. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Kategori: