Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat
Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat
Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas pokok dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasioal, bimbingan teknis, supervisi, pelatihan, workshop evaluasi dan pelaporan di bidang Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat;
b.pelaksanaan kebijakan di bidang Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat; dan
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat.
Uraian tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud, meliputi :
a. merumuskan dan menyusun rencana kegiatan dan anggaran pada program promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
b. menyusun dan merumuskan kebijakan berwawasan kesehatan bersama Kabupaten/Kota dan LP/LS terkait;
c. menyusun dan merumuskan kebijakan teknis dalam peningkatan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) bersama Kabupaten/Kota dan LP/LS terkait;
d. menyusun dan melaksanakan pengembangan program-program promosi
kesehatan dan pemberdayaan masyarakat melalui Advokasi, Bina Suasana dan Penggerakan masyarakat;
e. menyusun dan melaksanakan pengembangan program-program promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi bersama Kabupaten/Kota dan LP/LS terkait;
f. menyusun dan melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui upaya kesehatan bersumber daya masyarakat (Posyandu, Posbindu,
Poskestren, Poskesdes, Desa Siaga, dan lain - lain) bersama Kab/Kota, LP/LS terkait;
g. menyusun dan melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui upaya Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TTG) bidang kesehatan guna meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat;
h.menyusun dan melaksanakan koordinasi dalam penggunaan dana desa
untuk peningkatan promosi kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat bersama Kabupaten/Kota dan LP/LS terkait;i. menyusun dan melaksanakan koordinasi dalam pembinaan generasi muda bidang kesehatan melalui Krida SBH bersama pimpinan cabang SBH Kabupaten/Kota dan LP/LS terkait;
j. melaksanakan pengembangan Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) melalui pembinaan dan pengawasan Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) di rumah sakit;
k. mendesain dan mengembangkan alat bantu promosi kesehatan melalui media cetak dan elektronik;
l. merumuskan dan menyusun profil Promosi Kesehatan dan Upaya Kesehatan
bersumber dan Masyarakat bersama Kabupaten/Kota dan LP/LS terkait;
m. memberikan bimbingan dan pembinaan terhadap pelaksanaan program[1]
program promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat di
Kabupaten/Kota;
n.melaksanakan pelatihan dan workshop program promosi kesehatan dan
pemberdayaan masyarakat; dan
o. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Puskesmas Padang Karambia Satu-satunya di Sumatera yang Terakreditasi
Hari Ini, Pengurus POGI Sumbar Periode 2015 - 2018 Dikukuhkan
Mau Rumah Bebas Nyamuk DBD, Tanam Tumbuhan Ini