Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat

Download

Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat

 

Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat, mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, pelatihan, dan workshop serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di  bidang Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat


Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat mempunyai fungsi sebagai :

 

a. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat;

b.pelaksanaan kebijakan di bidang Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat;  dan

c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Kesehatan Keluarga dan Gizi  Masyarakat.


Uraian tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud,  meliputi :

a. melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Gizi dan Kesehatan Keluarga;

b. mengumpulkan, memvalidasi, menganalisis data program Kesehatan Ibu dan  Anak (KIA), Gizi Kabupaten/Kota;

c. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis Gizi dan Kesehatan  Keluarga;

d. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi Gizi dan Kesehatan Keluarga;

e. melaksanakan fasilitasi pelaksanaan usaha-usaha Gizi dan Kesehatan  Keluarga;

f. melakukan identifikasi masalah kesehatan keluarga dan gizi masyarakat di Kabupaten/Kota;

g. menentukan intervensi program sesuai dengan  permasalahan di  kabupaten/kota;

h.melaksanakan perencanaan fasilitasi sesuai dengan permasalahan program di kabupaten/kota;

i. melaksanakan faslitasi dan membuat laporan pelaksanaan fasilitasi usaha[1] usaha Gizi dan Kesehatan Keluarga;

j. melaksanakan Pembinaan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS);

k. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi Gizi dan Kesehatan Keluarga;

l. melakasanakan pelatihan dan program workshop Gizi dan Kesehatan  Keluarga;

m.melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Seksi Gizi dan Kesehatan  keluarga;

n. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan

o. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Kategori: