Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Pelayanan Kesehatan
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2022 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Daerah di Lingkungan Provinsi Sumatera Barat. Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas pokok melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, serta pelayanan kesehatan tradisional.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang Pelayanan Kesehatan Primer;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang Pelayanan Kesehatan Rujukan; dan
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang Pelayanan Kesehatan Tradisional.
Uraian tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud meliputi:
a. menyiapkan rancangan pedoman umum bidang Pelayanan Kesehatan Primer, Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Pelayanan Kesehatan Tradisional (Yankestrad) dan komplementer;
b. menyusun rencana kerja pengembangan Pelayanan Kesehatan Tradisional (Yankestrad) dan komplementer;
c. melaksanakan pengembangan teknik Pelayanan Kesehatan Tradisional (Yankestrad) dan komplementer dalam pelaksanaan kegiatan di Fasilitas pelayanan kesehatan dasar;
d. menyusun petunjuk pelaksanaan kegiatan dibidang Pelayanan Kesehatan Tradisional (Yankestrad) dan komplementer;
e. menyusun program pengembangan Yankestrad dan komplementer di Kab/Kota;
f. meningkatnya Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan Upaya Kesehatan Tradisional (TOGA, jamu olahan dan lain - lain) dan Komplementer (Akupressur, Akupuntur dan lain - lain);
g. melaksanakan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor dalam mendukung kegiatan program Pelayanan Kesehatan Tradisional (Yankestrad)dan komplementer;
h. memberikan Pelayanan Kesehatan Tradisional (Yankestrad) dan bimbingan dan pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan Pelayanan Kesehatan Tradisional (Yankestrad) dan komplementer di Kab/Kota; i. merumuskan dan menyusun rencana anggaran kegiatan Pelayanan Kesehatan Tradisional (Yankestrad) dan komplementer;
j. melaksanakan Pembinaan Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional;
k. melaksanakan pelatihan dan workshop program Pelayanan Kesehatan Tradisional (Yankestrad) dan komplementer; dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Bidang Pelayanan Kesehatan membawahi :
a. Seksi Pelayanan Kesehatan Primer;
b. Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan; dan
c. Sub-Substansi Pelayanan Kesehatan Tradisional;
Puskesmas Padang Karambia Satu-satunya di Sumatera yang Terakreditasi
Hari Ini, Pengurus POGI Sumbar Periode 2015 - 2018 Dikukuhkan
Mau Rumah Bebas Nyamuk DBD, Tanam Tumbuhan Ini