Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Kesehatan Masyarakat

Download

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2022 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi di Pemerintah Daerah di Lingkungan Provinsi Sumatera Barat. Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.  

 


Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas pokok melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi dan pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga.

 


Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai fungsi sebagai berikut: 
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan,  pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat; 
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan,  pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat; dan 
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan,  pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga. 

 


Uraian tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud meliputi: 

a. menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi dan pemberdayaan masyarakat,  kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;  

b. menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis pembinaan Bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi dan pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;  

c. menyelenggarakan pengkajian bahan fasilitasi Bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi dan pemberdayaan masyarakat,  kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;  

d. menyelenggarakan fasilitasi Bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi dan pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;  

e. menyelenggarakan koordinasi Bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi dan pemberdayaan masyarakat,  kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;  

f. menyelenggarakan fasilitasi dan pengembangan Bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi dan pemberdayaan masyarakat,  kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;  

g. menyelenggarakan koordinasi pelatihan, workshop Bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi dan pemberdayaan masyarakat, 

kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;  

h. menyelenggarakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi dan pemberdayaan masyarakat promosi dan pemberdayaan masyarakat , kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;  

i. menyelenggarakan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS);

j. menyelenggarakan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan di Kabupaten/Kota;  

k. menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan

l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan. 

 


Bidang Kesehatan Masyarakat membawahi :  
a. Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat;
b. Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat; dan
c. Sub-Substansi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga. 

Kategori: