Struktur Organisasi Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat

Secara kelembagaan Dinas Kesehatan merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan dibidang kesehatan, yang menjadi kewenangan Daerah. Dinas Kesehatan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkenduduk dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat. Adapun susunan organisasi berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera barat Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah adalah sebagai berikut:

1. Kepala Dinas

2. Sekretariat, membawahi:

       a. Sub-Substansi Program, Informasi dan Hubungan Masyarakat;

       b. Sub Bagian Keuangan dan Pengelolaan Asset; dan

       c. Sub-Substansi Hukum, Kepegawaian dan Umum.

3. Bidang Kesehatan Masyarakat, membawahi:

       a. Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat;

       b. Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat; dan 

       c. Sub-Substansi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga.

4. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, membawahi:

       a. Seksi Surveilans dan Imunisasi;

       b. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular; dan

       c. Sub-Substansi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa.

5. Bidang Pelayanan Kesehatan, membawahi:

       a. Seksi Pelayanan Kesehatan Primer;

       b. Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan; dan 

       c. Sub-Substansi Pelayanan Kesehatan Tradisional.

6. Bidang Sumber Daya Kesehatan, membawahi:

       a. Seksi Kefarmasian;

       b. Sub-Substansi Alat Kesehatan dan PKRT; dan

       c. Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan;  

7. UPTD, terdiri dari:

       a. UPTD Balai Kesehatan Olah Raga Masyarakat dan Pelatihan Kesehatan;

       b. UPTD Laboratorium Kesehatan; dan 

       c. UPTD Balai Kesehatan Indera Masyarakat.

Kategori: