Tugas Pokok dan Fungsi Sub Bagian Keuangan dan Pengelolaan Aset

Download

Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 49 Tahun 2021 pasal 177, Sub Bagian Keuangan dan Pengelolaan Aset mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan di Bidang Keuangan dan Pengelolaan Aset.

Kategori: