20 Januari 2023 11:10:52 WIB
Tugas Pokok dan Fungsi Sub-Substansi Program, Informasi dan Hubungan Masyarakat
Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 49 Tahun 2021 Pasal 178, Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Program, Informasi dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan di Bidang Program, Informasi dan Hubungan Masyarakat.
Album Foto
26 September 2019 09:23:55 WIB
Puskesmas Padang Karambia Satu-satunya di Sumatera yang Terakreditasi
Hari Ini, Pengurus POGI Sumbar Periode 2015 - 2018 Dikukuhkan
Mau Rumah Bebas Nyamuk DBD, Tanam Tumbuhan Ini