20 Januari 2023 11:10:52 WIB

Tugas Pokok dan Fungsi Sub-Substansi Program, Informasi dan Hubungan Masyarakat

Download

Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 49 Tahun 2021 Pasal 178, Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Program, Informasi dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan di Bidang Program, Informasi dan Hubungan Masyarakat.

Kategori: