TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS KESEHATAN PROVINSI SUMATERA BARAT
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, secara kelembagaan Dinas Kesehatan merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan dibidang kesehatan, yang menjadi kewenangan Daerah. Dinas Kesehatan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkenduduk dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Kesehatan mempunyai tugas pokok melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Kesehatan Daerah.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Dinas mempunyai fungsi:
a. perumus kebijakan kesekretariatan, bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendaliaan penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) serta sumber daya kesehatan;
b. pelaksana kebijakan kesekretariatan, di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) serta sumber daya kesehatan;
c. pelaksana evaluasi dan pelaporan kesekretariatan, di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) serta sumber daya kesehatan;
d. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
e. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Puskesmas Padang Karambia Satu-satunya di Sumatera yang Terakreditasi
Hari Ini, Pengurus POGI Sumbar Periode 2015 - 2018 Dikukuhkan
Mau Rumah Bebas Nyamuk DBD, Tanam Tumbuhan Ini