02 Juni 2017 13:49:45 WIB

TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS KESEHATAN PROVINSI SUMATERA BARAT

Dinas Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan  Desentralisasi dan Tugas Dekonsentrasi di bidang kesehatan  berdasarkan Perda Nomor 4 tahun 2008 dan Pergub Nomor 66 tahun 2008.

Fungsi  Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat adalah :

1. Perumusan kebijakan teknis bidang kesehatan.

2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang kesehatan.

3. Pembinaan dan fasilitasi bidang kesehatan lingkup Provinsi dan Kab./Kota;

4. Pelaksanaan kesekretariatan Dinas.

5. Pelaksanaan tugas di bidang Penanggulangan Penyakit dan Bencana, Sumber Daya Kesehatan, Informasi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat, dan Peningkatan Pelayanan Kesehatan.

6. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan.

7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai

    dengan tugas dan fungsinya.

Kategori: