02 Juni 2017 13:49:45 WIB

TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS KESEHATAN PROVINSI SUMATERA BARAT

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, secara kelembagaan Dinas Kesehatan merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan dibidang kesehatan, yang menjadi kewenangan Daerah. Dinas Kesehatan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkenduduk dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.


Dinas Kesehatan mempunyai tugas pokok melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Kesehatan Daerah.


Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Dinas mempunyai fungsi: 
a. perumus kebijakan kesekretariatan, bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendaliaan penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) serta sumber daya kesehatan;
b. pelaksana kebijakan kesekretariatan, di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) serta sumber daya kesehatan;  
c. pelaksana evaluasi dan pelaporan kesekretariatan, di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) serta sumber daya kesehatan;  
d. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
e. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Kategori: