TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS KESEHATAN PROVINSI SUMATERA BARAT
Dinas Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan Desentralisasi dan Tugas Dekonsentrasi di bidang kesehatan berdasarkan Perda Nomor 4 tahun 2008 dan Pergub Nomor 66 tahun 2008.
Fungsi Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat adalah :
1. Perumusan kebijakan teknis bidang kesehatan.
2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang kesehatan.
3. Pembinaan dan fasilitasi bidang kesehatan lingkup Provinsi dan Kab./Kota;
4. Pelaksanaan kesekretariatan Dinas.
5. Pelaksanaan tugas di bidang Penanggulangan Penyakit dan Bencana, Sumber Daya Kesehatan, Informasi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat, dan Peningkatan Pelayanan Kesehatan.
6. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan.
7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
Puskesmas Padang Karambia Satu-satunya di Sumatera yang Terakreditasi
Hari Ini, Pengurus POGI Sumbar Periode 2015 - 2018 Dikukuhkan
Mau Rumah Bebas Nyamuk DBD, Tanam Tumbuhan Ini