Laporan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022
Keterbukaan informasi publik menjadi bagian yang tidak terpisahkan bagi Republik Indonesia sebagai negara demokrasi. Amanat dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa untuk menjamin hak publik untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, dan program pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan pedoman. Berkenaan dengan hal tersebut, maka PPID Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat Menyusun Laporan Layanan Informasi Publik sesuai dengan pelaksanaan program kerja dan kegiatan yang dilaksanakan selama tahun 2022 secara transparan, akuntabel, akurat dan obyektif serta menyampaikan keberhasilan yang dicapai maupun kendala yang dihadapi dalam
pelaksanaan program dan kegiatan.
Puskesmas Padang Karambia Satu-satunya di Sumatera yang Terakreditasi
Hari Ini, Pengurus POGI Sumbar Periode 2015 - 2018 Dikukuhkan
Mau Rumah Bebas Nyamuk DBD, Tanam Tumbuhan Ini