REKRUTMEN TENAGA DAN SEKRETARIAT TIM PENYELESAIAN KLAIM DISPUTE
PENGUMUMAN
REKRUTMEN TENAGA DAN SEKRETARIAT TIM PENYELESAIAN KLAIM DISPUTE (TPKD) PROVINSI SUMATERA BARAT DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYELESAIAN KLAIM DISPUTE BAGI RUMAH SAKIT PENYELENGGARA PELAYANAN COVID-19 DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor JP.02.03/111/1964/2021 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Klaim Dispute (TPKD) Provinsi COVID-19, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia, Pria dan Wanita untuk menjadi tenaga reviewer klaim dan sekretariat dalam rangka percepatan penyelesaian klaim dispute bagi Rumah Sakit penyelenggara pelayanan Coronavirus disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Sumatera Barat, dengan rincian sebagai berikut :
- FORMASI:
- Reviewer Klaim: 4 orang
- Sekretariat terdiri dari:
- Petugas IT: 1 orang
- Petugas Administrasi: 1 orang
- PERSYARATAN UMUM:
- PERSYARATAN UMUM
- Warga negara Indonesia
- Usia kurang dari atau sama dengan 35 tahun saat melakukan pendaftaran
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
- Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jenis ketenagaan
- Tidak berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)/Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Konerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provisni Sumatera Barat
- Tidak Mengkonsumsi /menggunakan narkotika, psikotropika, precursor dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari instansi pemerintah
- Terdaftar sebagai peserta aktif JKN/memiliki kartu BPJS Kesehatan
- PERSYARATAN KHUSUS
- Reviewer Klaim:
- Pendidikan minimal dokter, perawat, Sarjana Kesehatan masyarakat
- Berpengalaman atau memiliki pengetahuan pelayanan Kesehatan secara umum di rumah sakit
- Berpengalaman atau memiliki pengetahuan tentang pelayanan kesehatan medik pasien di rumah sakit
- Dapat menggunakan IT/web
- Dapat menggunakan Microsoft word dan Microsoft Excel
- Bersedia menjaga kerahasiaan dokumen medis
- Petugas IT:
- Pendidikan : S1 di bidang Komputer
- Berpengalaman /dapat menggunakan IT/web
- Dapat menggunakan Microsoft Word dan Microsoft Exel
- Bersedia menjaga kerahasiaan dokumen medis
- Tenaga administrasi:
- Pendidikan minimal S1 semua bidang
- Berpengalaman /dapat menggunakan IT/web
- Dapat menggunakan Microsoft Word dan Microsoft Exel
- Bersedia menjaga kerahasiaan dokumen medis
- Persyaratan dokumen:
- Scan asli surat lamaran
- Scan asli KTP
- Scan asli ijazah
- Scan asli transkrip nilai
- Scan asli surat pernyatan menjaga kerahasiaan dokumen
- Scan asli kepesertan JKN/BPJS Kesehatan
- Scan asli surat keterangan sehat dari instansi pemerintah
- TATA CARA PENDAFTARAN
- Pelamar mengajukan lamaran dan menggunggah dokumen melalui email tpkdsumbar@gmail.com dalam bentuk pdf sesuai dengan persyaratn formasi ketenagaan dan sesuai jadwal pendaftaran
- Pelamar yang memenuhi syarat administrasi akan dilakukan wawancara terkait kompetensi bidang
- Semua proses rekrutmen dapat diakses melalui web Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat.
- JADWAL SELEKSI
|
|
|
1 |
Pengumuman Rekruitmen |
4 Juli 2021 |
2 |
Pendaftaran dan Unggah Dokumen |
5-6 Juli 2021 |
3 |
Seleksi Administrasi |
6 Juli 2021 |
4 |
Pengumuman Lulus Seleksi Administrasi |
6 Juli 2021 |
5 |
Seleksi Wawancara |
7 Juli 2021 |
6 |
Pengumuman Lulus Seleksi Wawancara |
8 Juli 2021 |
- KETENTUAN LAINNYA
- Pelamar harus membaca pengumuman secara menyeluruh
- Panitia seleksi tidak bertanggung jawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah, hal tersebut dapt mengakibatkan peserta gugur atau tidak lulus dan merupakan kelalaian peserta.
- Seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya
- Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi wajib melaksanakan tugas dengan kontrak kerja.
- Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian disampaikan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Ditetapkan di Padang
Pada tanggal 3 Juli 2021
Kepala Dinas Kesehatan Prov.Sumbar
Arry Yuswandi, SKM.MKM
NIP.19750810 199903 1 006
Puskesmas Padang Karambia Satu-satunya di Sumatera yang Terakreditasi
Hari Ini, Pengurus POGI Sumbar Periode 2015 - 2018 Dikukuhkan
Mau Rumah Bebas Nyamuk DBD, Tanam Tumbuhan Ini